RUU TPKS Disahkan, Kopri PMII Bersyukur dan Siap Kawal hingga Sah Menjadi UU
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Pengesahan RUU TPKS dilakukan pada rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (18/1).
Ketua Umum Korps PMII Puteri Maya Muizatil Lutfillah mengaku bersyukur, akhirnya perjuangan sepuluh tahun telah sampai pada pintu gerbang kenyataan.
Menurut Maya, secara kelembagaan Kopri PB PMII mengapresiasi DPR RI yang turut serta mendukung RUU TPKS.
RUU ini sangat penting untuk mengendalikan kasus kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia.
“Terima kasih atas torehan sejarah baru, perjuangan sepuluh tahun kini sampai di depan pintu gerbangnya. Apresiasi setinggi-tingginya untuk DPR RI yang telah mengesahkan dan meresmikan lahirnya regulasi yang mendorong adanya keadilan bagi kaum perempuan,” kata Maya.
Sebagai bentuk rasa syukur atas disahkannya RUU TPKS ini, Kopri PB PMII menebar bunga seusai kegiatan rapat paripurna berlangsung.
Menurut Maya, disahkannya RUU TPKS menjadi kabar gembira bagi seluruh lapisan masyarakat dan sebagai sejarah berharga untuk dikenang.
Ketum Kopri PMII Puteri Maya Muizatil Lutfillah mengatakan disahkannya RUU TPKS menjadi kabar gembira bagi seluruh lapisan masyarakat dan sebagai sejarah berharga untuk dikenang.
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan