RUU TPKS Disahkan, Kopri PMII Bersyukur dan Siap Kawal hingga Sah Menjadi UU
Meski begitu, Maya ingin RUU TPKS dikawal hingga menjadi UU TPKS dan benar-benar diberlakukan di Indonesia.
“Mari bergandengan tangan lanjutkan perjuangan untuk implementasi UU TPKS yang tepat guna adil untuk semua,” tuturnya.
Maya menambahkan, berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26 persen atau satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan.
Tak hanya itu, 34 persen atau tiga dari sepuluh anak laki-laki dan 41,05 persen atau empat dari sepuluh anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
“Negara wajib untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual,” ucapnya. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketum Kopri PMII Puteri Maya Muizatil Lutfillah mengatakan disahkannya RUU TPKS menjadi kabar gembira bagi seluruh lapisan masyarakat dan sebagai sejarah berharga untuk dikenang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting