RUU TPKS Disahkan, Puan: Segera Susun Aturan Pelaksanaannya

RUU TPKS Disahkan, Puan: Segera Susun Aturan Pelaksanaannya
Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurn ke-19 Masa Persidangan IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Rapat mengagendakan pengesahan RUU TPKS. Foto: Potongan gambar video di YouTube akun DPR RI

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar Puan.

Puan mengatakan UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

PP dan Perpres untuk Implementasi UU TPKS

Seturut dengan yang disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, Komnas Perempuan juga mendorong Pemerintah untuk segera merumuskan peraturan turunan.

“Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan,” tulis Komnas Perempuan dalam rilis yang dikutip Selasa (12/4).

Hal senada diungkapkan Titi Anggraini, Wakil Koordinator Perempuan Indonesia. Proses pengawalan RUU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahan RUU saja.

“Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS,” tutur Titi, Selasa (12/4).

Dalam catatan Titi, bentuk peraturan pelaksaan sebagai turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Presiden.

Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia jelang Hari Kartini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News