RUU TPKS jadi Inisiatif DPR, Wakil Ketua MPR Respons Begini, Silakan Disimak

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai inisiatif DPR RI bukanlah upaya final.
Walakin, upaya membawa rancangan aturan itu ke tahap sekarang menghabiskan waktu 12 tahun.
Menurut dia, masih ada jalan panjang agar rancangan aturan itu bisa disahkan sebagai perundang-undangan.
"Apa yang kami harapkan bisa menjadi UU," kata Rerie, sapaan Lestari Moerdijat dalam keterangan persnya, Selasa (18/1).
Dia menyebut permasalahan dalam kasus seksual bukan perkara kekerasan dan kejahatan semata, tetapi lebih dari itu.
Sementara itu, RUU TPKS turut membahas secara komprehensif kasus seksual.
"Kita tak hanya bicara dari sudut korban, tetapi pelaku juga, keduanya harus mendapat perlindungan, keadilan, dan bukan hanya dari sisi sekadar yang saat ini dari satu sudut pandang," ungkap dia.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu berharap hadirnya RUU TPKS bisa menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai inisiatif DPR RI bukanlah upaya final.
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor