RUU Untuk Penjarakan Pastor di Australia Selatan Dinilai Berlebihan
Desakan untuk memenjarakan para pastor yang tidak melaporkan isi pengakuan dosa terkait pelecehan seksual anak-anak dinilai berlebihan dan diskriminatif oleh Jaksa Agung Australia Selatan.
Di negara bagian ini, terhitung mulai 1 Oktober 2018 menurut UU yang disetujui belum lama ini, para pastor akan diwajibkan secara hukum melaporkan setiap pengakuan dosa pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Jika mereka tidak melaporkannya, para pemuka agama tersebut akan dikenakan denda $ 10.000 (sekitar Rp 100 juta).
Sebuah parpol bernama SA Best di sana kini mengajukan RUU baru yang bermaksud memberlakukan hukuman penjara hingga lima tahun bagi pemuka agama yang menolak melapor.
RUU ini juga akan menutup celah bagi pemerintahan di masa depan untuk mengeluarkan pastor dari daftar kewajiban melaporkan pelecehan seksual.
Jaksa Agung setempat, Vickie Chapman, mengatakan setiap usulan perubahan terhadap UU yang baru akan berlaku bulan depan menjadi "tidak biasa".
Jika para pemuka agama dipersoalkan, katanya, mengapa tidak dengan guru, perawat atau pekerja sosial.
"Dalam hal ini, pertama-tama tidak diperlukan, dan kedua itu diskriminatif hanya kepada pemuka agama," kata Chapman kepada ABC.
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki