RUU Untuk Penjarakan Pastor di Australia Selatan Dinilai Berlebihan
Desakan untuk memenjarakan para pastor yang tidak melaporkan isi pengakuan dosa terkait pelecehan seksual anak-anak dinilai berlebihan dan diskriminatif oleh Jaksa Agung Australia Selatan.
Di negara bagian ini, terhitung mulai 1 Oktober 2018 menurut UU yang disetujui belum lama ini, para pastor akan diwajibkan secara hukum melaporkan setiap pengakuan dosa pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Jika mereka tidak melaporkannya, para pemuka agama tersebut akan dikenakan denda $ 10.000 (sekitar Rp 100 juta).
Sebuah parpol bernama SA Best di sana kini mengajukan RUU baru yang bermaksud memberlakukan hukuman penjara hingga lima tahun bagi pemuka agama yang menolak melapor.
RUU ini juga akan menutup celah bagi pemerintahan di masa depan untuk mengeluarkan pastor dari daftar kewajiban melaporkan pelecehan seksual.
Jaksa Agung setempat, Vickie Chapman, mengatakan setiap usulan perubahan terhadap UU yang baru akan berlaku bulan depan menjadi "tidak biasa".
Jika para pemuka agama dipersoalkan, katanya, mengapa tidak dengan guru, perawat atau pekerja sosial.
"Dalam hal ini, pertama-tama tidak diperlukan, dan kedua itu diskriminatif hanya kepada pemuka agama," kata Chapman kepada ABC.
- Kabar Australia: Pulau Kanguru Akan Jadi Rumah Bagi Koala
- Dunia Hari Ini: Pencarian Korban Tabrakan Pesawat dan Helikopter di AS Berlanjut
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas