RUUK DIY Disahkan, Sultan Segera Dilantik jadi Gubernur
Kamis, 30 Agustus 2012 – 20:35 WIB

RUUK DIY Disahkan, Sultan Segera Dilantik jadi Gubernur
Seperti diketahui, pasal 16 ayat 1 huruf n RUUK DIY mengatur larangan Sultan untuk berpartai politik. Artinya, Sultan harus melepaskan jabatan politiknya di partai. Posisi Sultan sebagai kepala daerah tidak dilakukan melalui pemilihan, melainkan penetapan langsung. Sultan akan ditetapkan sebagai Gubernur DIY pada 9 Oktober 2012.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD GKR Hemas, yang juga istri Sri Sultan mengimbau agar keluarga keraton dan rakyat Yogyakarta, menyambut positif RUUK DIY tersebut. Ia menilai, memang sudah seharusnya untuk posisi Gubernur DIY tidak menggunakan pemilihan, melainkan penetapan. "Itu keinginan rakyat DIY, bukan hanya keluarga keraton saja. Saya kira sudah seharusnya keluarga menanggapi dengan baik tentang RUUK DIY," ungkap GKR Hemas kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8). (boy/jpnn)
JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI