RUUK Jogja Bukan Milik Satu Orang Saja
Mendagri Yakin Bisa Segera Disahkan
Rabu, 16 September 2009 – 17:57 WIB
Dibeberkannya, ada tiga prinsip yang dipakai pemerintah dalam penyusunan RUUK Jogja. Pertama, Jogja tetap bagian NKRI. "Itu harus kita pedomani," bebernya.
Baca Juga:
Prinsip kedua terkait faktor kesejarahan dan keistimewaan Jogja. Pemerintah, katanya, mengakui tentang peran sejarah Jogja bagi NKRI. "Keputusan Sultan Hamengkubuwono IX yang mendukung NKRI untuk pertama kali harus dihormati," lanjutnya.
Mendagri mengakui, bahsa terkait masa jabatan gubernur Jogja memang terdapat UU Nomor 18 Tahun 1965, yang mengatur bahwa masa jabatan Gubernur DIY tak terbatas dan sultan bisa langsung ditetapkan.
Namun menurut Mendagri pula, ada prinsip lain yang juga harus dipahami. "prinsip ketiga, adalah dalam rangka demokrasi," urainya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa masih memungkinkan Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan (RUUK) Jogja disselesaikan
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah