Ruyati Dimakamkan di Samping Makam Istri Nabi
Senin, 20 Juni 2011 – 22:59 WIB

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar bersama Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam jumpa pers tentang Ruyati, di Kemenkumham, Senin (20/6). Foto : Arundono W/JPNN
Ruyati kemudian dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Omar Mohammad Omar Halwani yang beralamat di Al Khalidiya, Mekkah dan bekerja selama satu tahun tiga bulan pada keluarga tersebut.
Namun pada 12 Januari 2010, terjadi kasus pembunuhan terhadap majikan Ruyati yang bernama Khairiyah Binti Hamid Mijlid. Kasus itu pula yang menempatkan Ruyati sebegai tersangka pembunuhan.
Pada pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Am pada 3 dan 10 Mei 2010, Ruyati mengaku membunuh korban setelah bertengkar akibat keinginannya pulang ke tanah air tidak dikabulkan. Pengadilan di Mahkamah Tamyiz pada 14 Juli 2010 juga mengesahkan hukuman qishash bagi Ruyati. Keputusan Mahkamah Tamyiz ini diperkuat oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.
Di Arab Saudi sendiri hingga saat ini masih ada satu kasus TKI yang sudah berada di tahap eksekusi mati. Tapi kasus ini mendapat pengampunan dari ahli waris korban. Dan WNI yang terkait kasus tersebut diminta membayar sekitar Rp3 miliar. Ada pula 17 WNI yang tersangkut kasus pidana dan masih diadili. Umumnya karena kasus pembunuhan.(gel/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa almarhumah Ruyati, TKI yang dihukum pancung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung