Rya Fitria Akui Terima Duit Dari Akil Mochtar

Ngedangdut Sebelum Tinggalkan Gedung KPK

Rya Fitria Akui Terima Duit Dari Akil Mochtar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Rya Fitria di Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyanyi dangdut Rya Fitria menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.

Kepada wartawan, Rya mengatakan, ditanya penyidik seputar honornya sebagai penyanyi. "Pertanyaannya sekitar uang nyanyi, hubungan profesional kerja ya karena saya penyanyi," kata Rya di KPK, Jakarta, Kamis (21/11).

Akil memang pernah memberikan uang kepada Rya. Namun, pemberian itu adalah honor menyanyi pada saat kampanye. "Pak Akil calon gubernur Kalimantan Barat membayar saya untuk menyanyi," ujar Rya.

Namun, Rya mengaku tidak mengetahui pasti berapa kali transaksi dari Akil kepadanya. Rya hanya mengingat transaksi antara dirinya dengan Akil berlangsung sejak tahun 2007.

Namun, Rya tidak mengetahui sumber uang Akil. "Enggak tahu (uang darimana). Sejak 2007 itu saya lupa sampai 2013. Nilainya kecil Rp 4 juta sampai Rp 5 juta," ujarnya.

Sebelum meninggalkan KPK, para wartawan sempat meminta Rya untuk bernyanyi. Rya pun mengabulkan permintaan itu. Ia menyanyikan lagu berjudul 'Kamu Gila Aku Juga'.

"Hah nyanyi? Enggak kakakku, enggak adikku, enggak teman-teman dekatku..Sudah ah, sudah," kata Rya kemudian berjalan menuju mobilnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Penyanyi dangdut Rya Fitria menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News