Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
Rabu, 04 Agustus 2010 – 17:29 WIB

Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
Terkait ide yang dilontarkan ICW itu, Ryass berjanji akan menyampaikannya ke Presiden. Ditegaskan, Presiden punya komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Ryaas pun berharap para pembantu presiden bisa memiliki komitmen serupa.
Baca Juga:
Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, menyampaikan tentang perlunya larangan terhadap tersangka korupsi ikut dalam kontestasi pilkada. Alasan yang dilontarkan ICW didasari pada kekhawatiran jika calon yang menjadi tersangka korupsi terpilih, maka hal itu akan berpotensi menjadikan pemerintahan yang koruptif.
Dari catatan ICW, terdapat lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi yang ikut Pilkada. Di antaranya adalah Bupati Rembang, Moch Salim, yang menjadi tersangka korupsi dana peryertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp. 35 miliar.
Calon lain yang berstatus tersangka adalah Bupati Kepulauan Aru (Maluku), Theddy Tengko, yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru 2005-2007 senilai Rp 30 miliar. Ada pula nama Bupati Lampung Timur, Satono, yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar tahun 2009.
JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimasukkan ketentuan tentang larangan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung