Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri

Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
Terkait ide yang dilontarkan ICW itu, Ryass berjanji akan menyampaikannya ke Presiden. Ditegaskan, Presiden punya komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Ryaas pun berharap para pembantu presiden bisa memiliki komitmen serupa.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, menyampaikan tentang perlunya larangan terhadap tersangka korupsi ikut dalam kontestasi pilkada. Alasan yang dilontarkan ICW didasari pada kekhawatiran jika calon yang menjadi tersangka korupsi terpilih, maka hal itu akan berpotensi menjadikan pemerintahan yang koruptif.

Dari catatan ICW, terdapat lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi yang ikut Pilkada. Di antaranya adalah Bupati Rembang, Moch Salim, yang menjadi tersangka korupsi dana peryertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp. 35 miliar.

Calon lain yang berstatus tersangka adalah Bupati Kepulauan Aru (Maluku), Theddy Tengko, yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru 2005-2007 senilai Rp 30 miliar. Ada pula nama Bupati Lampung Timur, Satono, yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar tahun 2009.

JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimasukkan ketentuan tentang larangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News