Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri

Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
ICW juga mencatat status tersangka yang disandang Wakil Bupati Bangka Selatan, Jamro H Jali, dalam kasus korupsi Dana KUT sebesar Rp. 338. 118. 300,-. Terakhir adalah Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu pada tahun 2006 sebesar Rp 27,607 miliar.(ara/jpnn)

JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimasukkan ketentuan tentang larangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News