Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
Rabu, 04 Agustus 2010 – 17:29 WIB

Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri
ICW juga mencatat status tersangka yang disandang Wakil Bupati Bangka Selatan, Jamro H Jali, dalam kasus korupsi Dana KUT sebesar Rp. 338. 118. 300,-. Terakhir adalah Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu pada tahun 2006 sebesar Rp 27,607 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dimasukkan ketentuan tentang larangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung