RZ Menangkan Gugatan
Senin, 17 November 2008 – 21:15 WIB
JAKARTA- Pihak Tabloid Tipikor akhirnya harus menerima sanksi berat akibat pemberitaannya atas HM Rusli Zainal SE MP (RZ) beberapa waktu lalu yang terkesan menuding dan menghakimi tanpa bukti yang memadai. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang menyidangkan kasus Tabloid Tipikor menyatakan Tabloid Tipikor terbukti secara hukum telah menyalahi aturan dan kode etik jurnalistik sehingga harus dihukum untuk meminta maaf secara terbuka di tiga media massa nasional, yakni Kompas, Media Indonesia dan Koran Tempo kepada RZ sebagai pihak Penggugat. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Tabloid Tipikor dengan Pemrednya Sofyan Chalid Manurung menjadikan RZ sebagai berita utama. Dalam pemberitaannya, Tabloid Tipikor menuding RZ sebagai gubernur yang paling terkorup. Tidak hanya itu, pemberitaan yang terkesan menuding dan menghakimi itu juga dilengkapi dengan foto RZ yang mengenakan sorban dan peci haji. "Jadi baik beritanya maupun foto yang dimuat sangat mencemarkan nama baik RZ," tegas Dani.
"PN Bekasi sudah mengeluarkan putusan atas kasus Tabloid Tipikor pada 12 November lalu. Majelis hakim PN Bekasi mengabulkan tuntutan kita dan menghukum pihak Tabloid Tipikor," ujar pengacara RZ, Hironimus Dani dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin & Partners kepada Riau Pos di Jakarta, Senin (17/11).
Baca Juga:
Dijelaskan Dani, bila pihak Tabloid Tipikor tidak melakukan banding, maka terhitung setelah 14 hari sejak putusan itu dijatuhkan, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap. "Pihak Tabloid Tipikor wajib melaksanakan apa yang sudah diputuskan hakim. Bila tidak, maka setiap hari mereka wajib mengganti kerugian sebesar Rp500 ribu," tegas Dani lagi.
Baca Juga:
Saat ini, aku Dani, pihaknya sedang menunggu apakah pihak Tabloid Tipikor akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. "Kalau mereka mau banding, ya kita akan berhadapan lagi di tingkan Pengadilan Tinggi. Kita akan tetap berupaya agar tuntutan kita dikabulkan," tegasnya.
JAKARTA- Pihak Tabloid Tipikor akhirnya harus menerima sanksi berat akibat pemberitaannya atas HM Rusli Zainal SE MP (RZ) beberapa waktu lalu yang
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi