S Ditangkap Polisi, Perbuatannya ke 2 Bocah Lelaki di Kuburan Sungguh Biadab, Lihat Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi akhirnya mengungkap kasus pencabulan terhadap dua bocah lelaki yang masih di bawah umur di tempat pemakaman umum (TPU) Becang Jalan Pejaten Barat 2 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi tahun lalu, tepatnya pada Senin (16/8) sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban dalam kasus itu masing-masing berinisial A berumur 8 tahun dan DAF (7).
Adapun pelaku berinisial S (43).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak dua korban bermain ke kuburan
"Pelaku mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban diajak ke pemakaman. Turunkan celana korban, kemudian melakukan perbuatan pencabulan," beber Kombes Zulpan di Mapolres Jaksel, Selasa (15/2).
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban ke Mapolres Jakarta Selatan.
Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Polisi menangkap S, aksi pencabulan yang dilakukan terhadap 2 bocah lelaki di kuburan terungkap. Simak keterangan Kombes Zulpan
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Heboh Truk Kontainer Tabrak Banyak Pengendara di Tangerang, Ini Kata Polisi