S Ditangkap Polisi, Perbuatannya ke 2 Bocah Lelaki di Kuburan Sungguh Biadab, Lihat Tampangnya
Selasa, 15 Februari 2022 – 18:11 WIB

Penampakan S (43), pelaku pencabulan dua anak di bawah umur di kuburan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa (15/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Perwira menengah Polri itu mengatakan seusai melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap berpindah tempat.
"Ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya," kata mantan Kapolsek Ciputat itu.
Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebut Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap S, aksi pencabulan yang dilakukan terhadap 2 bocah lelaki di kuburan terungkap. Simak keterangan Kombes Zulpan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!