S Pergoki Istri yang ASN Berduaan dengan Ketua Bawaslu, Terbongkar, Begini Akhirnya

“Dugaan (laporan) ini Pasal 284 KUHP perzinahan terkait perbuatan istrinya itu (AP). Ini sementara kami belum bisa buka (jabatan dan asal usul terlapor serta pelapor). Kami masih penyelidikan,” tambahnya.
Saat ini, tidak ada penahanan dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kendati demikian, mereka yang diperiksa telah memberikan keterangan ke penyidik.
“Katanya (hasil pemeriksaan sementara) hanya sebagai teman,” pungkas Rivai di ruang kerjanya.
Belum diketahui pasti apakah sebelumnya kasus ini diketahui oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar dan Inspektorat Makassar atau tidak.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Dikonfirmasi soal kasus ini pihak BKPSDMD dan Inspektorat Kota Makassar, belum merespons.(fajar)
Suami mana yang tidak marah ketika mendapati istrinya berselingkuh dengan pria idaman lain. Hal itulah yang dirasakan S, saat memergoki istrinya berinisial AP, berduaan dengan seorang pria idaman lain berinisial N.
Redaktur & Reporter : Budi
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi