SA dan C Terancam Hukuman Mati, Nono Saat Ini Sedang Waswas
jpnn.com, BANDUNG - Dua kurir sabu-sabu berinisial SA dan C ditangkap jajaran Polda Jawa Barat, karena diduga hendak mengedarkan sabu-sabu berkualitas super.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, para kurir itu diduga hendak menyebarkan dengan modus tempel.
"Ditemukanlah barang bukti disana sebanyak 1,5 kilogram, sabu-sabunya ini super gold, paling mahal, dan kemasannya pun berbeda," kata Rudy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (20/10).
Penangkapan itu, kata Rudy, dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dugaan penyebaran sabu-sabu. Kedua kurir itu ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Untuk SA, kata dia, ditangkap di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Sedangkan untuk C ditangkap di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Menurut Rudy, kedua tersangka ini tidak saling mengenal satu sama lain.
Namun, keduanya memiliki satu atasan yang sama, yakni bernama Nono yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
SA dan C terancam hukuman mati karena perbuatannya. Sementara Nono masih DPO polisi.
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Bandung Barat, Modus Pakai Bahan Baku Semen
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar