SA dan C Terancam Hukuman Mati, Nono Saat Ini Sedang Waswas
jpnn.com, BANDUNG - Dua kurir sabu-sabu berinisial SA dan C ditangkap jajaran Polda Jawa Barat, karena diduga hendak mengedarkan sabu-sabu berkualitas super.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, para kurir itu diduga hendak menyebarkan dengan modus tempel.
"Ditemukanlah barang bukti disana sebanyak 1,5 kilogram, sabu-sabunya ini super gold, paling mahal, dan kemasannya pun berbeda," kata Rudy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (20/10).
Penangkapan itu, kata Rudy, dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dugaan penyebaran sabu-sabu. Kedua kurir itu ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Untuk SA, kata dia, ditangkap di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Sedangkan untuk C ditangkap di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Menurut Rudy, kedua tersangka ini tidak saling mengenal satu sama lain.
Namun, keduanya memiliki satu atasan yang sama, yakni bernama Nono yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
SA dan C terancam hukuman mati karena perbuatannya. Sementara Nono masih DPO polisi.
- Tim Jihandak Turun Tangan Sisir Sejumlah Gereja
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri