SA dan C Terancam Hukuman Mati, Nono Saat Ini Sedang Waswas
Rabu, 21 Oktober 2020 – 00:43 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Polda Jawa Barat, Kota Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Para tersangka menerima perintah dari tersangka atas nama Nono masih DPO, di Tanjung Priok melalui telepon. Kemudian, diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu tempelan di daerah Ciawi," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman paling berat yakni pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
SA dan C terancam hukuman mati karena perbuatannya. Sementara Nono masih DPO polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba