SA dan WS Mengaku Sebagai Tim Prabu, Banyak Korbannya
Selasa, 16 Maret 2021 – 00:49 WIB

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menunjukan barang bukti berupa pakaian berwarna loreng yang disita dari tersangka. Foto: Radar Bandung
Kedua tersangka diringkus di daerah Tegalega, Kota Bandung. Sementara, seorang lainnya masih dalam pencarian.
“Langsung saat itu juga bergerak cepat, tidak sampai empat jam tersangka sudah dapat diamankan,” katanya.
Adanan menambahkan, saat diamankan seorang tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas menghadiahi timah panas pada betisnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka merupakan karyawan swasta. “Satu lagi DPO. Salah satu di antara tersangka merupakan residivis,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sepuluh kali. Keduanya dijerat Pasal 376 KUHP tentang Tindakan Pidana Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (radarbandung)
Keduanya melakukan pemerasan terhadap korbannya dan tak segan mengambil paksa barang-barang berharga hingga sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Demo Tolak RUU TNI di Bandung Sempat Ricuh, Polisi: Saat Ini Sudah Kondusif
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI