SA Ditangkap Bersama Laki-Laki Lain, Suaminya Kabur
jpnn.com, MEDAN - Aparat kepolisian menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karya Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
SA (39) dan RF (25) diringkus setelah personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian.
"SA ini ibu rumah tangga warga Dusun Sei Tampang. Sedangkan RF warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi saat dihubungi dari Medan, Minggu.
Martualesi menyebutkan kedua pengedar narkotika itu diamankan petugas Sabtu (9/10).
Polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, dan satu handphone Nokia warna hitam.
Penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyamaran petugas yang membeli narkotika kepada RF, kemudian dikembangkan kepada SA yang ketika itu berada di rumah bersama suaminya panggilan Ges (39).
Ges melarikan diri saat penggerebekan di Dusun Sei Tampang.
"Tersangka SA saat ditanya petugas, sudah dua tahun mengedarkan sabu-sabu dan meraup keuntungan sekitar Rp 700 ribu per minggu," kata Martualesi.
Ges, suami SA berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan. SA ditangkap bersama laki-laki inisial RF.
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun