SA Mengajak Pacar Bertemu di Bukit Ketapang, Bilang Hamil, Terjadilah Perbuatan Sangat Kejam
Kamis, 04 Februari 2021 – 09:53 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain menangkap kedua tersangka, IS dan PW polisi juga menyita barang bukti baju korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Keluarga korban berharap, kasus pembunuhan SA ini diproses seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (antara/jpnn)
Berikut ini kronologis peristiwa pembunuhan terhadap pelajar putri yang mayatnya ditemukan di Bukit Ketapang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Gading Marten Akhirnya Ungkap Kekasih Baru, Namanya Medina Dina
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang