SA Mengajak Pacar Bertemu di Bukit Ketapang, Bilang Hamil, Terjadilah Perbuatan Sangat Kejam
Kamis, 04 Februari 2021 – 09:53 WIB

Polres Sampang merilis penangkapan dua orang pelaku pembunuhan pelajar yang mayatnya ditemukan membusuk di Bukit Ketapang, Sampang, Jawa Timur pada 27 Januari 2021. Foto: Abd Aziz/Antara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain menangkap kedua tersangka, IS dan PW polisi juga menyita barang bukti baju korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Keluarga korban berharap, kasus pembunuhan SA ini diproses seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (antara/jpnn)
Berikut ini kronologis peristiwa pembunuhan terhadap pelajar putri yang mayatnya ditemukan di Bukit Ketapang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL