Saadi Tega Bunuh Istri Pakai Palu, Lalu Serahkan Diri

Saadi Tega Bunuh Istri Pakai Palu, Lalu Serahkan Diri
Police Line

Akibat perbuatannya, tersangka kena pasal 44 ayat (33) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (kub/gob)


Peristiwa itu baru diketahui kepolisian dan warga setempat setelah tersangka menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News