Saadi Tega Bunuh Istri Pakai Palu, Lalu Serahkan Diri
Kamis, 01 Maret 2018 – 20:30 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka kena pasal 44 ayat (33) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (kub/gob)
Peristiwa itu baru diketahui kepolisian dan warga setempat setelah tersangka menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Nyawa Istri Melayang Ditusuk Suami, Polisi Buru Pelaku
- Terungkap, Alasan Asep Bunuh Istri Pakai Golok di Pacet Bandung
- Motif Suami Bunuh Istri di Bandung, Ternyata Karena Ini