Saadi Tega Bunuh Istri Pakai Palu, Lalu Serahkan Diri
Kamis, 01 Maret 2018 – 20:30 WIB

Police Line
Akibat perbuatannya, tersangka kena pasal 44 ayat (33) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (kub/gob)
Peristiwa itu baru diketahui kepolisian dan warga setempat setelah tersangka menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Guru di Kuansing Tewas Digorok Pakai Parang, Pelakunya, Astaga!
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng