Saan Mustopa: PTSL BPN Jamin Masyarakat Dapat Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah
"Seluruh bidang tanah yang bisa didaftarkan dan bisa jadi sertifikat disebut K1. Namun, ada juga yang tidak bisa menjadi sertifikat tanah, biasanya terkendala sengketa tanah. Ini kami sebut K2," ungkap Darmawan.
Selain itu, tanah-tanah yang batasnya belum ditetapkan antara dua pihak yang sedang berperkara belum bisa diterbitkan sertifikatnya.
"Itu akan kami petakan, tapi tidak keluar sertifikat. Ini juga masuk ke K2 sehingga kami mengetahui tanah-tanah yang bermasalah di suatu desa," kata Darmawan.
Ada juga yang dikategorikan ke dalam K3.1 yaitu orang yang ingin membuat sertifikat tapi belum mampu membayar pajak.
"Ada tanah-tanah milik badan usaha ini kami kelompokkan dalam K3.2. Kemudian, ada juga tanah warisan zaman dahulu, ini tidak dikeluarkan sertifikat tanah," ujar Darmawan. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- NasDem Tak Masuk Kabinet Prabowo, Saan Bicara Etika
- Tok! Puan Maharani Resmi Menjadi Ketua DPR RI, Ini Empat Nama Pimpinan Lainnya
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara