Saan Mustopa: Sirekap bukan Sistem Resmi Penghitungan Suara Pemilu 2024
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum, bukan sistem resmi penghitungan suara pemilu. Saan menegaskan bahwa Sirekap hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis.
"Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 terkait dengan Sirekap bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya," kata Saan Mustopa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/1).
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu.
Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.
"Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding, maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional," ungkap Saan.
Sebelumnya, anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyatakan aplikasi Sirekap akan digunakan hanya untuk membantu memonitor proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
Menurut dia, aplikasi itu saat ini sedang diperbaiki sistemnya.
Terkait PKPU tentang aplikasi itu, masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
Saan Mustopa mengatakan bahwa Sirekap bukan sistem resmi penghitungan suara pemilu.
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas