Saan: Saya Harap Mas Anas Dapatkan Keadilan

Saan: Saya Harap Mas Anas Dapatkan Keadilan
Saan Mustofa. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Saan Mustofa menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9). Adapun tujuannya untuk melihat persidangan mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Saan berharap terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang itu, bisa mendapat keadilan. Ia juga berharap hakim bisa memberikan putusan secara objektif.

"Saya sangat berharap Mas Anas dapat keadilan, dan juga hakim memutus ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Itu yang menjadi harapan saya sebagai teman," kata Saan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9). Menurut Saan, kedatangannya melihat persidangan Anas bukan karena perintah dari partai. "Masing-masing saja," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, saat ini sudah banyak para pewarta yang menunggu kedatangan Anas. Selain itu juga ada polisi, dan kerabat Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia tersebut.

Jaksa menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.‎ Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070‎.

Jaksa juga melayangkan tuntutan tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur‎. (gil/jpnn)


JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Saan Mustofa menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9). Adapun tujuannya untuk melihat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News