Saan: Saya Harap Mas Anas Dapatkan Keadilan
jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Saan Mustofa menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9). Adapun tujuannya untuk melihat persidangan mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Saan berharap terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang itu, bisa mendapat keadilan. Ia juga berharap hakim bisa memberikan putusan secara objektif.
"Saya sangat berharap Mas Anas dapat keadilan, dan juga hakim memutus ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Itu yang menjadi harapan saya sebagai teman," kata Saan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9). Menurut Saan, kedatangannya melihat persidangan Anas bukan karena perintah dari partai. "Masing-masing saja," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, saat ini sudah banyak para pewarta yang menunggu kedatangan Anas. Selain itu juga ada polisi, dan kerabat Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia tersebut.
Jaksa menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.
Jaksa juga melayangkan tuntutan tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur. (gil/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Saan Mustofa menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9). Adapun tujuannya untuk melihat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong