Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya

Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
Para pensiunan PNS di Kabupaten Kerawang menagih uang tabungan ke Korpri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KARAWANG - Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menagih pencairan uang pensiunan atau uang "kadeudeuh" kepada pengurus Korpri.

Sebelumnya, para pensiunan PNS sudah berupaya menagih haknya itu pada awal Oktober 2024. Namun, gagal.

"Kami hanya menuntut hak. Karena uang 'kadeudeuh' yang kami tagih ini adalah dana tabungan yang disetorkan selama aktif menjadi PNS," kata salah seorang pensiunan PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Judiana, di Karawang, Kamis (13/11).

Dia menjelaskan bahwa uang pensiunan atau "kadeudeuh" yang ditagih merupakan uang tabungan para pensiunan selama aktif menjadi PNS.

"Setiap bulan, saat masih aktif menjadi PNS, kami melaksanakan kewajiban setoran Rp100 ribu per bulan ke Korpri. Jadi kami menuntut hak kami, setelah kewajiban kami lakukan," katanya.

Dia mengatakan, cukup banyak pensiunan PNS dari 2022 hingga 2024 yang hingga kini belum menerima uang pensiunan atau dana tabungan Korpri yang nilainya mencapai Rp14 juta per orang.

"Sejak mereka purnabakti di tahun 2022 dan 2023, hingga kini belum dibayarkan. Total dana pensiun yang harus kita terima itu masing-masing mencapai Rp14 juta," katanya.

Ditanya mengenai alasan Korpri yang menyatakan bahwa keterlambatan penerimaan uang dana pensiun itu diakibatkan oleh adanya 16 korwil yang menunggak, menurut dia itu tidak masuk akal.

Banyak sekali pensiunan PNS di daerah ini yang menagih pencairan uang pensiunan ke Korpri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News