Saat Berjalan ke Musala, Tukang Kredit yang Baik Hati Itu Tewas Dijerat Ketua RT
Di catatan buku utang milik korban, ada peminjam yang sudah lama meminjam dan belum dibayar, tetapi tak ditagih oleh korban.
"Barang korban yang diambil pelaku uang Rp 10 juta. Pelaku sempat kabur ke wilayah Pangalengan hingga Rancabuaya, dan kemudian ditangkap di wilayah Pangalengan,” ungkap Hendra.
Dia mengungkapkan, sebilah pisau digunakan untuk memotong tali saat persiapan ketua RT tersebut sebelum melakukan aksinya.
Kemudian uang yang diambil pelaku dibelanjakan handphone, tas, baju hingga biaya penginapan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 Jo 365 Ayat 2 huruf 3e dan Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq menambahkan, saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan hingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.
"Korban ini dikenal sebagai orang baik yang mengkreditkan uang maupun barang tanpa ada bunga, kemudian yang bersangkutan juga ahli masjid, di mana selalu melaksanakan salat di masjid,” pungkas Ivan. (fik/radarbandung)
Di dalam buku milik tukang kredit itu, tercatat ada peminjam yang sudah lama meminjam dan belum bayar.
Redaktur & Reporter : Adek
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga
- Konser Sheila On 7 di Jalak Harupat Bandung Belum Berizin Polisi, Waduh
- Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
- Wanita Muda di Bandung Dihabisi Suami Bulan Januari, Baru Ketahuan Juli Ini, Pelaku Sadis
- Perempuan Cantik di Bandung Tewas Dihabisi Suaminya, Mayatnya di Belakang Rumah
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang