Saat Buron Nurhadi Bergerak Dekat Gedung KPK, Hanya Akal-akalan?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengkritik KPK yang membutuhkan waktu lama untuk menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Pertama, Februari tahun ini salah seorang lawyer yang biasa menangani kasus-kasus korupsi Saudara Maqdir Ismail itu merilis KPK ini berlebihan kalau pakai anak muda sekarang, KPK lebay. Kenapa berlebihan? Mengapa mesti menerapkan DPO? Nurhadi-nya ada di Jakarta," kata Bambang dalam diskusi daring berjudul "Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?" di Jakarta, Jumat (5/6).
Maqdir merupakan pengacara Nurhadi saat yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kira-kira ada pernyataan seperti itu dan sekitar 20 Februari kemudian ada pernyataan sebenarnya Nurhadi ada di suatu tempat tertentu," kata Bambang.
Artinya, lanjut dia, Nurhadi sebenarnya bergerak di seputaran Jakarta Selatan, yang juga lokasi dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, dia pun mempertanyakan KPK yang tidak menangkap Nurhadi meskipun sudah ada informasi bahwa Nurhadi berada di Jakarta.
"Kalau dia ada di seputaran Jakarta dan KPK yang pada hari ini tidak mampu mengungkap dia, itu 'kan masalah besar. Bagaimana kalau orangnya keluar Jakarta? Di Jakarta saja tidak sanggup. Itu 'kan pertanyaan dasar seperti itu," ungkap Bambang.
Atas hal tersebut, dia pun menduga penetapan DPO terhadap Nurhadi hanya "akal-akalan" saja.
Bambang Widjojanto alias BW curiga penepatan status buron terhadap mantan sekretaris MA Nurhadi hanya akal-akalan saja.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi