Saat Cambukan ke-40, Nurlina Mendapat Perawatan Medis, Lantas…
Kasi Pidum Kejaksaan Aceh Besar Baginda Lubis SH mengatakan pelanggar Qanun Jinayah yang dihukum merupakan pelanggar yang ditangkap sejak empat bulan lalu hingga maret 2017.
Untuk mencegah berkurangnya hak-hak terhukum dalam menghadapi bulan suci Ramadan, maka eksekusi dilaksanakan sekaligus.
“Sengaja kita laksanakan sekaligus, supaya di bulan Ramadan dapat kita hindari eksekusi cambuk, mengingat proses menjalankan ibadah puasa Ramadan,” kata Baginda.
Terkait dengan pelaku Ikhtilath yang telah menjalani hukuman kurungan badan selama empat bulan, tapi eksekusi tetap dilaksanakan 100 kali cambuk, menurut Baginda, tuntutan aturan memang demikian.
Bagi pelaku zina untuk tidak dilebihkan dan tidak dikurangi meski telah menjalani kurungan badan.
“Pelaku zina tidak ada pengurangan apa pun, harus dihukum sebagaimana tuntutan aturan,” tegas Baginda.
Eksekusi cambuk terhadap pelaku ikhtilath sempat membuat petugas cemas. Pasangan wanita tidak mampu menahan sakit hingga harus dihentikan sejenak.
Setiap 10 kali cambukan terpaksa menanyakan kesangupan terhukum. Saat sampai cambukan ke- 40, Nurlina terpaksa mendapatkan perawatan medis selama 20 menit.(mag-63/mai)
Sepasang pelaku zina, Nurlina Binti (Alm) Sakiman (40) dan Nur Ali Safii Bin Zulkarnen (22), dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ups, Video WNA Mesum di Pantai Mandalika Tersebar
- Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS
- Kelakuan Oknum Bidan PPPK Bikin Gempar, Viral di Medsos
- Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat
- PKS Sentil Presiden Jokowi & Menkes Budi soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa di PP 28 Tahun 2024, Cabut!
- Puluhan Pasangan Mesum di Sejumlah Indekos dan Apartemen di Karawang Diamankan