Saat Disadap Marah, Diracuni Narkoba Gak Marah
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago mengritik keras pembebasan bersyarat (PB) Ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Pasalnya, keistimewaan terhadap Corby diberikan menjelang Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015.
Dikatakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ada tiga kejahatan yang tidak diatur pemberian remisi maupun grasinya dalam Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Tiga kejatahan itu adalah korupsi, narkoba dan teroris.
"Presiden harus berlaku sama terhadap tiga kejahatan ini, kita bebas narkoba 2015," tegas Taslim ditemui di Gedung DPR, Kamis (6/2).
Pemberian remisi dan grasi terhadap Corby, memperlihatkan apa yang diucapkan pemerintah tidak sejalan dengan perbuatan. "Sekali lagi saya menolak secara tegas pembebasan bersyarat Corby, bertentangan dengan perjuangan bangsa dari pengaruh narkoba," tegasnya.
Saat ini, kata Taslim, ada sekitar 4 juta rakyat Indonesia mengkonsumsi narkoba. Sehingga berbahaya bila terpidana penyelundupan narkoba seberat 4,1 kg yang sudah divonis hukuman 20 tahun penjara diberikan keringanan hukuman.
"Menkumham harus menunda penanda tangananan pembebasan bersyarat itu. Pemerintah harus sesuai ucapan dengan perbuatan. Saat presiden disadap kita marah, tapi saat rakyat kita diracuni zat berbahaya malah enggak marah," tegasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago mengritik keras pembebasan bersyarat (PB) Ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus