Saat Disidik, Tersangka Siapkan Skenario
Selasa, 25 Agustus 2009 – 21:40 WIB
JAKARTA -- Pengusaha Chandra Antonio Tan mengaku dipaksa oleh mantan Sekda Sumsel yang juga Dirut TAA, Sofyan Rebuin, agar menyamakan persepsi bahwa mereka diperas oleh anggota Komisi IV DPR-RI, Sarjan Tahir. Saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK, terang Chandra, dirinya, Sofyan, Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, dan sejumlah pengacara menggelar pertemuan di kantor Perwakilan Pemprov Sumsel di Jl Wijaya, Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan itu, kata Pak Sofyan kita perlu menyamakan persepsi. Saya dimintai akui bahwa kita diperas oleh anggota DPR-RI, oleh Sarjan Tahir. Saya menolak karena saya ingin uang Rp5 miliar itu diakui utang Pak Sofyan,” ujar Chandra. Pernyataan Chandra disambar oleh JPU Zet Tadung Allo dengan berondongan pertanyaan.
“Mana yang benar, pinjaman Pak Sofyan atau Pemda. Soalnya saat tanggal 9 Oktober 2006 di kantor Pemprov Sumsel dibilang uang Rp5 miliar itu untuk urus izin ke DPR, waktu di pertemuan di Jl Wijaya sebagai pinjaman Sofyan. Terus, apakah ada tanda buktinya, apakah ada bunganya?," tanya Zet Allo.
"Memang tidak ada tanda terimanya, Pak. Itu kebiasaan saya. Saya percaya kepada Sofyan karena sudah sering saya pinjamkan seperti ini. Apalagi pinjaman itu pernah diutarakan di hadapan Gubernur Syahrial Oesman," kata Chandra. Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Syahrial. "Saya tidak pernah mendengar itu (pinjaman duit Rp5 miliar). Saya tidak tahu menahu," cetusnya. (gus/JPNN)
JAKARTA -- Pengusaha Chandra Antonio Tan mengaku dipaksa oleh mantan Sekda Sumsel yang juga Dirut TAA, Sofyan Rebuin, agar menyamakan persepsi bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha