Saat Ganjar Tak Bisa Membantu Warga Sukoharjo Karena Terbentur Aturan Kepemiluan

“Enggak boleh, pak, itu namanya money politik," kata anggota Bawaslu itu menyahut.
Ganjar kemudian mengundang anggota Bawaslu bernama Tri Hartanto itu. Tri menerangkan tidak boleh calon memberikan bantuan apapun kepada masyarakat karena itu melanggar aturan.
"Itu money politik dan ada ancaman pidananya," ucap Tri.
Ganjar pun urung memberikan bantuan pada Sri dan warga lainnya. Namun, ia mengatakan akan membantu dengan cara lain, yakni menghubungkan Sri dengan banyak pihak seperti perusahaan yang menggelontorkan program CSR, filantrop dan lainnya.
"Bisa juga pinjam ke bank, kan, banyak sekarang kredit dengan bunga murah. Atau CSR juga banyak, jadi bisa dimanfaatkan. Biar nanti dibantu, bu bupati, ada anggota dewan juga di sini," jelas Ganjar.
Ganjar mengatakan saat ini ia hanya bisa membantu dengan program. Semua masalah yang didapat dari blusukan ketemu masyarakat seluruh Indonesia, akan ditampung dan digodog menjadi program kerja yang bisa menjawab semua persoalan masyarakat itu. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sebagai capres, Ganjar dilarang oleh undang-undang untuk memberikan sesuatu pada masyarakat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba