Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus korupsi PT Timah dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun lebih digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Namun, dari hakim yang mengadili, hakim ad hoc hanya digaji Rp 18 jutaan. Sangat kontras dengan tanggung jawab yang harus diembannya.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus korupsi PT Timah digelar maraton dengan terdakwa belasan orang. Setiap sidang diadili oleh majelis dengan lima hakim.
Dalam satu majelis itu, dua di antaranya adalah hakim ad hoc, yaitu hakim yang khusus mengadili perkara korupsi saja. Berbeda dengan hakim karier, hakim ad hoc ini berasal dari berbagai latar belakang dengan minimal berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun.
Berdasarkan penelusuran redaksi, Jumat (27/10), penggajian hakim ad hoc ini berbeda dengan hakim karier. Hakim ad hoc digaji berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Masuk dalam kategori ini adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Perikanan.
“Hakim Ad Hoc adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” demikian bunyi pertimbangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam lampiran disebutkan bila hakim ad hoc tingkat pertama hanya mendapatkan tunjangan Rp 20.500.000. Berikut lengkapnya:
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp 20.500.000
Hakim ad hoc hanya digaji Rp 18 jutaan, sangat kontras dengan tanggung jawab yang harus diembannya.
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa
- Usut Kasus Pengadaan Perangkat Keras IT, KPK Periksa Dirut PT Akses Prima Indonesia
- Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Pihak PT. Insight Investment Management
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara