Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp 25.000.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Timgkat Kasasi Rp 40.000.000
Mirisnya, tunjangan itu masih dipotong pajak. Hal itu sesuai bunyi Pasal 3 ayat 1:
Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sudah termasuk pajak penghasilan.
Setiap hakim ad hoc Tipikor —setelah dipoton pajak— per bulan mendapatkan gaji Rp 18.655.000. Di luar gaji bulanan di atas, masih diberi uang transportasi karena tidak mendapatkan kendaraan dinas dan uang untuk indekos. Besarnya disesuaikan dengan biaya hidup di kota Pengadilan Tipikor berada yang diusulkan oleh Pengadilan masing-masing.
Penghargaan dari negara terhadap hakim ad hoc, khususnya Hakim Ad Hoc Tipikor sangat kontras dengan beban perkara yang ditanganinya.
Seperti di kasus PT Timah yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan kerugian perekonomian negara lebih dari Rp300 triliun.
Jaksa mendakwa belasan terdakwa dengan menghadirkan 280 saksi. Sidang digelar secara maraton hampir tiap weekdays dari pagi hingga jelang tengah malam.
Hakim ad hoc hanya digaji Rp 18 jutaan, sangat kontras dengan tanggung jawab yang harus diembannya.
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana