Saat Hakim Konstitusi Berfoto Bersama setelah Ada Ketua Baru MK, Lihat Ekspresi Anwar Usman
jpnn.com, JAKARTA - Suhartoyo terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.
Wakil Ketua MK Saldi Isra berharap dirinya dan Suhartoyo ke depan, bisa menjadi pasangan yang kokoh atau dwitunggal dalam memimpin lembaga penjaga konstitusi.
“Satu hal yang kami diskusikan, setelah melihat kondisi MK, kami berharap pimpinan, ketua dan wakil ketua itu kayak dwitunggal ke depan,” kata Saldi di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11).
Saldi mengaku topik itulah yang ia diskusikan bersama Suhartoyo saat diberikan kesempatan untuk berbicara empat mata pada rapat pleno hakim dengan agenda musyawarah mufakat pemilihan pimpinan MK yang baru.
“Karena ini harus diarungi dengan kekuatan yang jauh lebih padu, maka tadi kita bicara ini akan menjadi kepemimpinan kolektif, kami berdua menjadi komandonya,” imbuh dia.
Saldi mengatakan hakim konstitusi lainnya juga akan ditempatkan pada posisi setara karena menurutnya mahkamah harus dipimpin secara kolektif. Hal itu mengingat kondisi kepercayaan publik kepada MK setelah mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Nanti hakim-hakim lain juga akan ditempatkan seperti pimpinan kolektif dalam menghadapi ini. Karena situasi ini tidak mungkin diselesaikan oleh satu-dua orang, harus diselesaikan oleh kami semua. Itu prinsip tadi yang kami diskusikan,” ucapnya.
Saldi mengatakan dia sempat berdiskusi selama sekitar 20 menit dengan Suhartoyo sebelum sampai kepada pokok kesepakatan. Diketahui, Saldi dan Suhartoyo merupakan dua opsi pimpinan MK karena hakim konstitusi lainnya menyatakan tidak bersedia.
Saldi Isra mengatakan dia sempat berdiskusi selama sekitar 20 menit dengan Ketua MK Suhartoyo.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK