Saat Hendak Ditangkap, Perampok itu Ternyata Sudah Ada di Penjara

Saat Hendak Ditangkap, Perampok itu Ternyata Sudah Ada di Penjara
Ilustrasi.

SURABAYA - Richat Anderson bakal tinggal lama di dalam penjara. Pria 38 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi otak kasus perampokan. Padahal, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Dengan begitu, warga Jalan Dukuh Kupang tersebut bakal menjalani dua proses hukum sekaligus.

Richat ditetapkan sebagai tersangka setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap kedua rekannya yang juga terlibat perampokan. Mereka adalah Jefri Sony, 29, warga Jalan Banyu Urip Jaya, dan Rivan Andika Umbara, 30, warga Jalan Putat.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, perampokan tersebut terjadi pada 12 Juni lalu. Awalnya Richat ditawari narkoba oleh Farid, penghuni Lapas Malang. Tersangka akhirnya mentransfer uang Rp 1 juta ke rekening Farid. Sisanya sebesar Rp 500 ribu akan dilunasi ketika sabu-sabu itu sudah diterima.

Farid kemudian menyuruh Deni Mardiono Putro untuk mengantar sabu-sabu kepada Richat sembari menagih sisa pembayaran. Sabu-sabu yang diterima Richat dibungkus plastik klip, lalu dimasukkan kresek. Saat Richat membuka dan memeriksa bungkusan tersebut di rumah, ternyata isinya hanya serpihan garam.

SURABAYA - Richat Anderson bakal tinggal lama di dalam penjara. Pria 38 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi otak kasus perampokan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News