Saat Ini Terjadi Kekosongan Jabatan Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane menyatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa masih membutuhkan waktu beberapa hari ke depan untuk melantik Kapolri baru, maka Presiden perlu segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Sebab menurut Neta, substansi dari putusan Paripurna DPR tanggal 15 Januari 2015 itu ada dua. "Pertama menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan jadi Kapolri dan berakhirnya masas jabatan Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri," kata Neta, Jumat (16/1).
Artinya ujar Neta, saat itu terjadi kekosongan jabatan Kapolri. "Untuk itu perlu diangkat Pelaksana Tugas Kapolri beberapa hari ke depan hingga Presiden mengeluarkan keputusan," ujar Neta.
IPW lanjutnya, berharap Presiden segera melantik Kapolri baru sehingga serah terima jabatan bisa dilakukan secepatnya agar Revolusi Mental dapat dilaksanakan, untuk mengubah sikap, prilaku, dan kinerja kepolisian yang dikeluhkan banyak pihak selama ini.
Sebagai Presiden, menurut Neta, Joko Widodo harus melindungi dan mendukung penuh Kapolri pilihannya, untuk kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap KPK.
"Kalau Kapolri baru sudah dilantik, tempuh jalur hukum antara lain melakukan prapradilan pada KPK atau menempuh penyelesaian hukum seperti saat komisioner KPK (kasus Bibit dan Chandra) dijadikan tersangka oleh Polri beberapa waktu lalu," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane menyatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa masih membutuhkan waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat