Saat Itu Keluarga Mary Jane di Bus, Lantas Melonjak Kegirangan

Saat Itu Keluarga Mary Jane di Bus, Lantas Melonjak Kegirangan
Mary Jane (kiri) didampingi penerjemah bahasa Tagalog dalam sidang PK di PN Sleman, Jogjakarta, (4/3). Foto: Setiaky/Radar Jogja

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Mary Jane, Atty Edre U Olalia, menyambut gembira putusan penundaan eksekusi itu.

Dia mengaku putusan itu diterima pukul 11.30, Selasa. Untuk mengecek apakah pesan itu benar, Atty pun melihat berita di televisi.

Setelah mendapatkan kepastian itu, dia langsung menelpon keluarga Mary Jane yang saat itu sedang perjalanan menuju Jakarta dengan mengendarai bus. "Semuanya melompat kegirangan dan berteriak gembira," paparnya.

Menurut dia pembatalan eksekusi mati Mary Jane sudah merupakan konsekuensi yang harus dilakukan. Sebab Mary Jane merupakan korban Human Trafficking.

Oleh sebab itu hukuman dia harus diperingan. "Namun saya tidak mau mendahului kewenangan pemerintah Indonesia," paparnya.

Perempuan yang lahir di Bulacan Filipina itu selamat dari timah panas lantaran Maria Kristina Sergio, perempuan yang mempekerjakan Mary Jane menyerahkan diri. Dia mengaku bersalah melakukan di hadapan aparat penegak hukum Filipina. Lalu dengan pernyataan bersalah itu apakah posisi Mary Jane akan ditukar oleh Kristina?

Atty mengatakan hal itu tidak bisa terjadi. Menurut dia, keterangan dari Mary Jane akan mengungkap kebenaran. Menurut dia, Mary Jane merupakan saksi penting. Dia akan mengungkap siapa pelaku sebenarnya, otak dari perekrutan pekerja ilegal di Filipina. (aph/idr/dyn)

 


JAKARTA - Kuasa hukum Mary Jane, Atty Edre U Olalia, menyambut gembira putusan penundaan eksekusi itu. Dia mengaku putusan itu diterima pukul 11.30,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News