Saat Itu Keluarga Mary Jane di Bus, Lantas Melonjak Kegirangan
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Mary Jane, Atty Edre U Olalia, menyambut gembira putusan penundaan eksekusi itu.
Dia mengaku putusan itu diterima pukul 11.30, Selasa. Untuk mengecek apakah pesan itu benar, Atty pun melihat berita di televisi.
Setelah mendapatkan kepastian itu, dia langsung menelpon keluarga Mary Jane yang saat itu sedang perjalanan menuju Jakarta dengan mengendarai bus. "Semuanya melompat kegirangan dan berteriak gembira," paparnya.
Menurut dia pembatalan eksekusi mati Mary Jane sudah merupakan konsekuensi yang harus dilakukan. Sebab Mary Jane merupakan korban Human Trafficking.
Oleh sebab itu hukuman dia harus diperingan. "Namun saya tidak mau mendahului kewenangan pemerintah Indonesia," paparnya.
Perempuan yang lahir di Bulacan Filipina itu selamat dari timah panas lantaran Maria Kristina Sergio, perempuan yang mempekerjakan Mary Jane menyerahkan diri. Dia mengaku bersalah melakukan di hadapan aparat penegak hukum Filipina. Lalu dengan pernyataan bersalah itu apakah posisi Mary Jane akan ditukar oleh Kristina?
Atty mengatakan hal itu tidak bisa terjadi. Menurut dia, keterangan dari Mary Jane akan mengungkap kebenaran. Menurut dia, Mary Jane merupakan saksi penting. Dia akan mengungkap siapa pelaku sebenarnya, otak dari perekrutan pekerja ilegal di Filipina. (aph/idr/dyn)
JAKARTA - Kuasa hukum Mary Jane, Atty Edre U Olalia, menyambut gembira putusan penundaan eksekusi itu. Dia mengaku putusan itu diterima pukul 11.30,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024