Saat Tim KPK Mendekat, Ferdy Gerak Cepat, Menghilang ke Arah Senayan

jpnn.com, JAKARTA - Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, hari ini (26/3) dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta.
Ferdy merupakan tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
"Tin Zuraida (PNS) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tim penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji dan honorer di Kemenpan-RB bernama Daday Mulyadi sebagai saksi untuk Ferdy.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (25/3) juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Ferdy, yakni Nurhadi, Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB Wahidul Kahhar, dan Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syahputra.
Untuk saksi Wahidul dan Eddy dikonfirmasi dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan nomor polisi pada plat mobil yang digunakan oleh Tin Zuraida.
"Nurhadi dikonfirmasi antara lain terkait pemanggilan tim penyidik pada yang bersangkutan dan tidak pernah hadir hingga menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ucap Ali.
KPK pada Kamis (25/3) juga memanggil ibu rumah tangga bernama Rizqi Aulia Rahmi yang juga anak Nurhadi, namun ia tidak memenuhi panggilan.
Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum