Saat Jualan Ikan Uang Mengalir, Setelah Berjualan Sabu Tangan yang Tergari

"Dalam mobil tersangka kami juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu alat hisap atau bong. Pangakuannya barang bukti sabu diperoleh dari C warga asal Aceh. Namum kami kesulitan melacak keberadaannya," terangnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Terhadap tersangka NV, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1), Junto pasal 114 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Sedangkan terhadap tersangka MF, dijerat dengan pasal 112 ayat (2), jo 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup," tutup Kasat.(fit/ray/jpnn)
PEKANBARU - Peredaran narkoba sudah masuk sampai ke lapisan masyarakat paling bawah. Ini buktinya. NV, 26, pedagang ikan di pasar Dupa, Pekanbaru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung