Saat Kerumunan Massa Habib Rizieq jadi Perkara, Pemerintah Umumkan Pembelajaran Tatap Muka
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dan Praktisi Pendidikan Satriwan Salim menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Anehnya, pemerintah bisa tegas kepada Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.
Sedangkan kepada kepala daerah yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan) terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka, malah dibiarkan.
"Pemerintah jangan tebang pilih. Masa untuk kasus-kasus seperti tokoh agama (HRS) kemarin yang kumpul, bisa bertindak tegas. Mestinya bagi sekolah dan daerah yang melanggar SKB 4 Menteri, juga harus tegas," kata Satriwan kepada JPNN.com, Sabtu (21/11).
Dia menyebutkan ada 79 daerah yang langgar SKB 4 Menteri Jilid 1 tetapi tidak ada pemberian sanksi apa-apa.
Begitu juga pelanggar SKB 4 Menteri Jilid 2, juga tidak ada sanksi.
Padahal dalam SKB itu ada aturan sekolah yang berada di zona merah dan oranye tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Seperti kasus di Surabaya yang SMA-nya dibuka padahal masih zona bahaya COVID-19.
Satriwan yang juga koordinator nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) memprediksi, nasib SKB 4 Menteri Jilid 3 yang diluncurkan pada 20 November 2020 yang berisi panduan pembelajaran tatap mulai mulai Januari 2021, akan bernasib sama. Bahkan situasinya akan lebih parah.
Pengamat pendidikan Satriwan Salim mengaitkan masalah kerumunan massa Habib Rizieq dengan rencana pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- P2G Merespons Pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh