Saat Malaysia Hadapi Gelombang Ketiga COVID, Pasangan Ini Menikah dengan Cara Berbeda
Selasa, 22 Desember 2020 – 18:09 WIB

Pemerintah Malaysia berharap akan mendapat pengiriman pertama vaksin Pfizer-BioNtech pada bulan Februari mendatang. (AP: Mike Morones)
Pandemi virus corona di Malaysia telah memaksa banyak acara dibatalkan tahun ini, termasuk pesta pernikahan.

Acara pernikahan ini digelar sehari setelah Pengadilan Tinggi Malaysia mengeluarkan vonis bersalah kepada Tengku Adnan karena korupsi.
Ayah dari mempelai pria tersebut adalah bendahara partai UMNO, partai terbesar di Malaysia yang juga berkuasa dengan aliansi saat ini.
Tengku Adnan yang berusia 70 tahun dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menerima 2 juta ringgit atau hampir 7 juta miliar rupiah, dari seorang pengusaha lokal di tahun 2016 saat ia menjadi menteri wilayah persekutuan Malaysia.
Ia juga didenda 2 juta ringgit karena pelanggaran tersebut
Malaysia berupaya perluas jangkauan vaksin untuk 70 persen penduduk

Saat ini Malaysia sedang menghadapi gelombang baru penularan virus corona.
Pasangan Tengku Muhammed Hafiz dan Oceane Alagia duduk di luar gedung milik Pemerintah Malaysia sambil melambaikan tangan mereka ke arah tamu yang berada di dalam mobil
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun