Saat Nabi Masih Hidup, Nabi Palsu Sudah Ramai

Saat Nabi Masih Hidup, Nabi Palsu Sudah Ramai
Saat Nabi Masih Hidup, Nabi Palsu Sudah Ramai
Dijelaskan, berbagai penodaan agama itu terjadi dengan berbagai kepentingan. Karena itu, pemerintah wajib melindungi agama dan masyarakatnya dengan adanya undang-undang.

"Sejak dahulu, banyak sekali orang mengaku nabi. Pada saat nabi Muhammad masih hidup, sudah ada yang mengaku nabi. Apalagi sekarang ini, ditambah lagi kalau aturan tentang penodaan agama dihilangkan. Alangkah kacaunya nanti," ujarnya.

 

Jika tidak ada aturan lagi, beber dia, lantaran dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, maka kemungkinan besar warga akan langsung yang mengadili.

"Ada yang ngaku nabi, ditebas oleh tetangga. Ada yang macam-macam, bakal remek. Karena itu harus ada aturannya, sehingga polisi bisa menangkap dan diadili oleh pengadilan," pungkasnya.(fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Novel Baru Sambut Obama

JAKARTA- KH Zainuddin MZ menuding para aktivis kebebasan berama yang meminta Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 dan Undang-undang 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News