Saat Nia Ramadhani Menyebut Nama 3 Anaknya…
Minggu, 11 Juli 2021 – 07:17 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya berinisial ZN saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berikut ini pernyataan Nia Ramadhani saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi