Saat Otto Bilang Itu Mengerikan, Jaksa dan Hakim pun Serius...
jpnn.com - JAKARTA - Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kliennya membunuh Wayan Mirna Salihin dengan memasukkan lima gram sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam, tidak berdasar dan tanpa bukti.
Dia menegaskan tuduhan itu bohong. "Jaksa juga menyebut Jess memasukkan lima gram sianida itu ke dalam gelas es kopi Vietnam yang disajikan untuk Mirna. Lalu, terdakwa terlihat memindahkan letak gelas es kopi. Dalil jaksa ini mengada-ada," Otto saat sidang lanjutan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Selain mengada-ada, dalil tersebut dianggap Otto spekulatif, bohong dan manipulatif. "Berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti lainnya di persidangan, tidak pernah terungkap fakta adanya lima gram racun sianida di tas terdakwa. Tidak pernah pula ada penyitaan lima gram sianida di tas Jess. Tapi, dalam tuntutan jaksa tiba-tiba muncul fakta lima gram racun sianida ini. Dari mana muncul fakta lima gram sianida ini?” sesal Otto.
Menurut dia, di dalam proses pembuktian tidak pernah terungkap fakta lima gram sianida itu. Bahkan, kata dia, di dalam CCTV ahli yang dihadirkan jaksa, M Nuh, yang menurut ahli Rismon Sianipar sudah dimanipulasi, tidak terlihat adanya gerakan Jessica mengambil lima gram sianida.
Otto mengingatkan, M Nuh hanya mengatakan seolah terlihat gerakan tangan seakan-akan mengambil sesuatu dari tas. Tidak pernah M Nuh mengatakan ada mengambil lima gram sianida dari tas. “Dunia menonton, seluruh rakyat Indonesia menonton persidangan itu dan tidak ada satu pun bisa melihat dan tidak pernah ada fakta bahwa terdakwa mengambil lima gram sianida tersebut,” tegas Otto.
Dia pun meminta, fakta yang tidak pernah terbukti dan manipulatif serta tidak berdasarkan fakta itu harus ditolak. “Sangat mengerikan dan luar biasa fakta-fakta yang disampaikan penuntut umum ini,” sindir Otto.
Jaksa dan hakim terlihat serius memerhatikan penjelasan Otto ini. Jessica juga yang duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja putih yang menjadi ciri khasnya juga tak kalah tegang. Otto dengan tegas menyatakan menolak semua tuduhan jaksa. (boy/jpnn)
JAKARTA - Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kliennya membunuh Wayan Mirna Salihin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis