Saat Pandemi COVID-19 Pernikahan Usia Dini Meningkat
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Selama pandemi COVID-19 penikahan anak di bawah umur atau usia dini di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meningkat.
Hal itu terlihat dari jumlah pasangan suami istri yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Praya mencapai ratusan orang.
"Selama periode Januari-November 2021 ada 297 anak di bawah umur telah mengajukan dispensasi pernikahan," kata Panitera Muda pada Pengadilan Agama Praya Salman di Lombok Tengah, Senin.
Dia mengatakan dari ratusan kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut, tidak semuanya disetujui atau ditindak lanjuti, karena umur pengantin wanita maupun laki-laki terlalu muda yakni dibawah 16 Tahun.
Sehingga, kata dia, setelah dikaji dan mengikuti proses keluarga kedua belah diminta untuk menunda pernikahan mereka.
"Ada yang disetujui 260 orang dan sisanya itu ditolak, karena umurnya di bawah 16 tahun," katanya.
Dikatakan, batas umur minimal anak boleh menikah sesuai Undang-undang tentang perkawinan awalnya itu memang 16 tahun, kemudian dilakukan revisi dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
"Kalau melihat kasus yang mengajukan dispensasi nikah, angka pernikahan anak dibawah umur selama pandemi ini cukup tinggi di Lombok Tengah," katanya.
Selama pandemi COVID-19 penikahan anak di bawah umur atau usia dini meningkat. Salah satu faktornya kehamilan duluan.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pejabat Bidang Kepegawaian pun Tak Tahu
- Soal Nasib Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024, Lalu Wardihan Bilang Begini
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru