Saat Petugas Datang, Ismael Ibrahim Sedang Berdua Sama Lies Herlinawati di Apartemen
Kamis, 25 Maret 2021 – 20:04 WIB

Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap warga negara Irak dan warga negara Indonesia terlibat tindak pidana perdagangan orang, Kamis (25/3). Foto: ANTARA/HO-Bareskrim Polri
"Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma," ujar Andi.
Baca Juga:
Saat ini tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua pelaku juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael," kata Andi.
Andi mengatakan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (antara/jpnn)
Warga negara Irak Ismael Ibrahim Khaleel dan Lies Herlinawati digerebek petugas di apartemen kawasan Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat