Saat Petugas Datang, Ismael Ibrahim Sedang Berdua Sama Lies Herlinawati di Apartemen
Kamis, 25 Maret 2021 – 20:04 WIB
"Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma," ujar Andi.
Baca Juga:
Saat ini tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Kedua pelaku juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael," kata Andi.
Andi mengatakan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (antara/jpnn)
Warga negara Irak Ismael Ibrahim Khaleel dan Lies Herlinawati digerebek petugas di apartemen kawasan Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang