Saat Pilkada Pemeriksaan Kepala Daerah Dihentikan
Kamis, 20 Desember 2012 – 23:39 WIB

Saat Pilkada Pemeriksaan Kepala Daerah Dihentikan
JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membenarkan adanya Surat Edaran dari Jaksa Agung yang memerintahkan kejaksaan di daerah untuk menunda penyidikan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka saat pilkada berlangsung. Ini jika kepala daerah itu ikut maju lagi di pemilukada. Surat edarannya sendiri, lanjut Andhi, sudah ada sejak 2009 dan berulangkali dijelaskan Jaksa Agung pada pada setiap rapat kerja nasional. Mantan Kajati DKI ini membantah penundaan tersebut merupakan bentuk penyanderaan status hukum terhadap kepala daerah.
Hanya saja, penundaan terjadi jika proses pilkada sudah berlangsung. Bila belum, penyidik diminta untuk terus melakukan penyidikan. "Seperti kasus Awang Faroek (Gunernur Kaltim), itu jalan terus. Kan proses pilkadanya seperti pendaftaran calon belum mulai," kata Andhi, Kamis (20/12).
Penundaan dimaksudkan untuk membantu kerja KPU, sekaligus menjaga stabilitas di daerah itu. Selain itu, kejaksaan juga tak mau dimanfaatkan secara politik oleh pihak-pihak yang tengah terlibat dalam pilkada.
Baca Juga:
JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membenarkan adanya Surat Edaran dari Jaksa Agung yang memerintahkan kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Para Menteri, Prabowo: Kita Perbaiki Komunikasi Kepada Rakyat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Korika dan Kemenkes Memanfaatkan AI dalam Pengendalian Penyakit Menular
- Tempo Dikirimi Kepala Babi, Istana: Itu Problem Mereka
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas