Saat Pilkada Pemeriksaan Kepala Daerah Dihentikan

Saat Pilkada Pemeriksaan Kepala Daerah Dihentikan
Saat Pilkada Pemeriksaan Kepala Daerah Dihentikan
JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membenarkan adanya Surat Edaran dari Jaksa Agung yang memerintahkan kejaksaan di daerah untuk menunda penyidikan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka saat pilkada berlangsung. Ini jika kepala daerah itu ikut maju lagi di pemilukada.

Hanya saja, penundaan terjadi jika proses pilkada sudah berlangsung. Bila belum, penyidik diminta untuk terus melakukan penyidikan. "Seperti kasus Awang Faroek (Gunernur Kaltim), itu jalan terus. Kan proses pilkadanya seperti pendaftaran calon belum mulai," kata Andhi, Kamis (20/12).

Penundaan dimaksudkan untuk membantu kerja KPU, sekaligus menjaga stabilitas di daerah itu. Selain itu, kejaksaan juga tak mau dimanfaatkan secara politik oleh pihak-pihak yang tengah terlibat dalam pilkada.

Surat edarannya sendiri, lanjut Andhi, sudah ada sejak 2009 dan berulangkali dijelaskan Jaksa Agung pada pada setiap rapat kerja nasional. Mantan Kajati DKI ini membantah penundaan tersebut merupakan bentuk penyanderaan status hukum terhadap kepala daerah.

JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membenarkan adanya Surat Edaran dari Jaksa Agung yang memerintahkan kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News