Saat Pilkada Pemeriksaan Kepala Daerah Dihentikan

Saat Pilkada Pemeriksaan Kepala Daerah Dihentikan
Saat Pilkada Pemeriksaan Kepala Daerah Dihentikan
Meski ditunda sampai proses pilkada tuntas, Andhi memastikan, penyidik nantinya tetap akan memeriksa kepala daerah. Kejaksaan semakin mudah memeriksa kepala daerah menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada September lalu, yang mencabut keharusan izin tertulis ke Presiden.

Sejak putusan itu terbit, kejaksaan setidaknya sudah memeriksa dua kepala daerah yakni Awang Faroek dan Wali Kota Medan Sumatera Utara Rahudman Harahap.

Terakhir, penyidik Pidsus Kejagung sudah dua kali memanggil Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta yang merupakan tersangka korupsi penjualan nikel. Namun tanpa alasan jelas dia tak memenuhi panggilan kejaksaan. (pra/jpnn)

JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membenarkan adanya Surat Edaran dari Jaksa Agung yang memerintahkan kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News