Saat Pilkada Pemeriksaan Kepala Daerah Dihentikan
Kamis, 20 Desember 2012 – 23:39 WIB
Meski ditunda sampai proses pilkada tuntas, Andhi memastikan, penyidik nantinya tetap akan memeriksa kepala daerah. Kejaksaan semakin mudah memeriksa kepala daerah menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada September lalu, yang mencabut keharusan izin tertulis ke Presiden.
Baca Juga:
Sejak putusan itu terbit, kejaksaan setidaknya sudah memeriksa dua kepala daerah yakni Awang Faroek dan Wali Kota Medan Sumatera Utara Rahudman Harahap.
Terakhir, penyidik Pidsus Kejagung sudah dua kali memanggil Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta yang merupakan tersangka korupsi penjualan nikel. Namun tanpa alasan jelas dia tak memenuhi panggilan kejaksaan. (pra/jpnn)
JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membenarkan adanya Surat Edaran dari Jaksa Agung yang memerintahkan kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak
- Pemprov Jateng Bakal Tanggung Seluruh Biaya Sekolah Anak Pasutri Tunanetra
- Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Kompolnas Langsung Bereaksi Begini
- Lories Akbar & Catherine Anggota Paskibraka 2024, Berangkat ke IKN 10 Agustus
- Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
- Firmanto Pangaribuan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung