Saat Pilkada Pemeriksaan Kepala Daerah Dihentikan
Kamis, 20 Desember 2012 – 23:39 WIB
Meski ditunda sampai proses pilkada tuntas, Andhi memastikan, penyidik nantinya tetap akan memeriksa kepala daerah. Kejaksaan semakin mudah memeriksa kepala daerah menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada September lalu, yang mencabut keharusan izin tertulis ke Presiden.
Baca Juga:
Sejak putusan itu terbit, kejaksaan setidaknya sudah memeriksa dua kepala daerah yakni Awang Faroek dan Wali Kota Medan Sumatera Utara Rahudman Harahap.
Terakhir, penyidik Pidsus Kejagung sudah dua kali memanggil Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta yang merupakan tersangka korupsi penjualan nikel. Namun tanpa alasan jelas dia tak memenuhi panggilan kejaksaan. (pra/jpnn)
JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto membenarkan adanya Surat Edaran dari Jaksa Agung yang memerintahkan kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan