Saat Pria Ini Gesekkan Anunya, Mbak YM Merasa Ada yang Basah di Bagian Belakang
“Benar, tersangka dalam perkara yang kita jerat dengan Pasal 281 KUHP sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit PPA. Langsung setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang,” jelas Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (3/5).
Tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut.
“Masih kami dalami dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk barang bukti yang disita, yakni pakaian korban dan pakaian tersangka,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Baca Juga: Sulaiman sudah Ditangkap, Perbuatannya Sungguh Memalukan, di Muka Umum Pula
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (dey/sumeks)
Sulaiman alias Kiki, 39, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial YM, 34, di Palembang, Sumsel, terpaksa berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar