Saat Rekan-rekannya Menanti Reformulasi PPPK Teknis 2022, Mereka Terima SK
Dia menyatakan kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di daerah itu setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi guna mengetahui kinerja masing-masing.
Evaluasi terhadap PPPK tersebut penting dilakukan guna mengetahui tingkat disiplin dan kinerja mereka termasuk sikap dan perilaku masing-masing pegawai.
Dijelaskan, evaluasi kinerja terhadap PPPK itu sendiri nantinya akan menjadi bahan pertimbangan diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja kalangan PPPK yang ada di daerah itu.
Dia meminta para PPPK yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk bekerja secara profesional dan menunjukkan kualitas diri, disiplin, etos kerja yang tinggi, loyal serta senantiasa melaksanakan tanggungjawab profesi sebagai ASN PPPK.
Sementara itu kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong M Andy Afrianto mengatakan 19 PPPK teknis yang SK pengangkatannya diserahkan Bupati Rejang Lebong merupakan bagian dari 242 kuota PPPK yang diterima Kabupaten Rejang Lebong formasi 2022, terdiri dari bidang kesehatan, bidang tenaga pendidik dan tenaga teknis.
Disebutkan, 19 PPPK teknis yang lulus seleksi ini diantaranya dua orang administrator database kependudukan, satu orang tenaga medik veteriner, dua orang operator sistem informasi administrasi kependudukan.
Kemudian dua orang penyuluh hukum, 12 orang penyuluh pertanian dan satu orang pranata humas. (antara/sam/jpnn)
Sejumlah honorer tenaga teknis di daerah ini diangkat menjadi ASN di saat rekan-rekannya menanti kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?